Sunan an-Nasai Hadits 4641 - Kasus Pembunuhan Ibnu Muhayyishah
Syarat Dua Saksi dan Keringanan Pembayaran Denda
Sunan an-Nasai : 4641
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4641
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ الْأَخْنَسِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ ابْنَ مُحَيِّصَةَ الْأَصْغَرَ أَصْبَحَ قَتِيلًا عَلَى أَبْوَابِ خَيْبَرَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقِمْ شَاهِدَيْنِ عَلَى مَنْ قَتَلَهُ أَدْفَعْهُ إِلَيْكُمْ بِرُمَّتِهِ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمِنْ أَيْنَ أُصِيبُ شَاهِدَيْنِ وَإِنَّمَا أَصْبَحَ قَتِيلًا عَلَى أَبْوَابِهِمْ قَالَ فَتَحْلِفُ خَمْسِينَ قَسَامَةً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ أَحْلِفُ عَلَى مَا لَا أَعْلَمُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَسْتَحْلِفُ مِنْهُمْ خَمْسِينَ قَسَامَةً فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ نَسْتَحْلِفُهُمْ وَهُمْ الْيَهُودُ فَقَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِيَتَهُ عَلَيْهِمْ وَأَعَانَهُمْ بِنِصْفِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Al Akhnas] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Ibn Muhayyishah kecil terbunuh di pintu gerbang Khaibar, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Datangkan dua orang saksi atas siapa yang membunuhnya, maka aku akan menyerahkannya kepada kalian dengan tali yang mengikatnya." Seseorang berkata: "Wahai Rasulullah, dari mana aku mendapatkan dua orang saksi, sesungguhnya dia terbunuh di pintu gerbang mereka." Beliau bersabda: "Kalian bersumpah lima puluh kali sumpah." Dia berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana aku bersumpah atas apa yang tidak aku ketahui?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kita minta lima puluh orang dari mereka untuk bersumpah, " Dia berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana kita minta mereka bersumpah sedangkan mereka adalah orang-orang Yahudi?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagi diyat di antara mereka dan membantu mereka setengahnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukuman mati atau qisas sama sekali tidak boleh dilakukan tanpa adanya dua orang saksi yang melihat dengan jelas.
- Pengadilan Islam memberikan peluang bersumpah untuk menguatkan dugaan jika bukti berupa saksi mata sangat minim.
- Pemimpin boleh memberikan bantuan pembayaran ganti rugi guna memperingan penderitaan yang dialami warganya.
