Sunan an-Nasai Hadits 4646 - Ancaman Membalas Pembunuhan Tidak Sengaja

Larangan Membunuh Orang yang Melakukan Kesalahan Tak Disengaja

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4646

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ وَهُوَ الْحَوْضِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا جَامِعُ بْنُ مَطَرٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ قَاعِدًا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَ رَجُلٌ فِي عُنُقِهِ نِسْعَةٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا وَأَخِي كَانَا فِي جُبٍّ يَحْفِرَانِهَا فَرَفَعَ الْمِنْقَارَ فَضَرَبَ بِهِ رَأْسَ صَاحِبِهِ فَقَتَلَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْفُ عَنْهُ فَأَبَى وَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّ هَذَا وَأَخِي كَانَا فِي جُبٍّ يَحْفِرَانِهَا فَرَفَعَ الْمِنْقَارَ فَضَرَبَ بِهِ رَأْسَ صَاحِبِهِ فَقَتَلَهُ فَقَالَ اعْفُ عَنْهُ فَأَبَى ثُمَّ قَامَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا وَأَخِي كَانَا فِي جُبٍّ يَحْفِرَانِهَا فَرَفَعَ الْمِنْقَارَ أُرَاهُ قَالَ فَضَرَبَ رَأْسَ صَاحِبِهِ فَقَتَلَهُ فَقَالَ اعْفُ عَنْهُ فَأَبَى قَالَ اذْهَبْ إِنْ قَتَلْتَهُ كُنْتَ مِثْلَهُ فَخَرَجَ بِهِ حَتَّى جَاوَزَ فَنَادَيْنَاهُ أَمَا تَسْمَعُ مَا يَقُولُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَجَعَ فَقَالَ إِنْ قَتَلْتُهُ كُنْتُ مِثْلَهُ قَالَ نَعَمْ أَعْفُ فَخَرَجَ يَجُرُّ نِسْعَتَهُ حَتَّى خَفِيَ عَلَيْنَا

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar yaitu Al Haudhi] telah menceritakan kepada kami [Jami' bin Mathar] dari ['Alqamah bin Wa`il] dari [ayahnya], dia berkata: "Saya pernah duduk bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu datanglah seorang laki-laki yang lehernya terikat tali kekang dari kulit, kemudian dia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang ini dan saudaraku pernah menggali sumur kemudian dia mengangkat cangkul dan memukul kepala temannya dengan menggunakan cangkul tersebut, hingga mati." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maafkan dia." Tapi dia enggan untuk memaafkan, dia berkata: "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya orang ini dan saudaraku pernah menggali sumur kemudian dia mengangkat cangkul dan memukul kepala temannya (saudaraku) dengan menggunakan cangkul tersebut, hingga mati." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maafkan dia." Tetapi dia enggan untuk memaafkan. Kemudian dia berdiri dan berkata: "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya orang ini dan saudaraku pernah menggali sumur kemudian dia mengangkat cangkul dan memukul kepala temannya dengan menggunakan cangkul tersebut, hingga mati." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maafkan dia." Tetapi dia enggan untuk memaafkan. Beliau bersabda: "Pergilah, apabila engkau membunuhnya maka engkau seperti dirinya." Kemudian dia keluar membawa orang tersebut hingga berlalu, kemudian kami memanggilnya: "Tidakkah engkau mendengar apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sabdakan?" Kemudian dia kembali dan berkata: "Apabila saya membunuhnya maka saya sepertinya?" Beliau bersabda: "Ya." "Saya memaafkannya." Kemudian orang yang membunuh tersebut keluar dengan menyeret tali kekang dari kulit hingga dia tidak terlihat oleh kami."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hukum balasan (qisas) tidak boleh berlaku pada kasus musibah murni atau tindakan yang tidak memiliki niat jahat.
  • Memaksakan balas dendam yang di luar aturan hukum justru akan menjerumuskan kita pada perbuatan zalim yang sama.
  • Nasihat yang diulang-ulang sangat dianjurkan untuk melembutkan hati orang yang sedang dipenuhi rasa marah.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami