Sunan an-Nasai Hadits 4662 - Tiga Golongan Orang Halal Darahnya
Tiga Golongan Manusia yang Halal Darahnya dalam Aturan Pidana Islam
Sunan an-Nasai : 4662
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4662
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَفْصِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَحِلُّ قَتْلُ مُسْلِمٍ إِلَّا فِي إِحْدَى ثَلَاثِ خِصَالٍ زَانٍ مُحْصَنٌ فَيُرْجَمُ وَرَجُلٌ يَقْتُلُ مُسْلِمًا مُتَعَمِّدًا وَرَجُلٌ يَخْرُجُ مِنْ الْإِسْلَامِ فَيُحَارِبُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَرَسُولَهُ فَيُقْتَلُ أَوْ يُصَلَّبُ أَوْ يُنْفَى مِنْ الْأَرْضِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali dengan tiga sifat: seorang pezina yang telah menikah, maka dia dirajam, seseorang yang membunuh orang muslim secara sengaja dan seseorang yang keluar dari Islam lalu memerangi Allah 'azza wajalla dan RasulNya, maka dia dibunuh, atau disalib, atau disingkirkan dari negeri."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Fondasi aturan undang-undang menjamin dan menutup pintu ancaman nyawa bagi warga muslim baik-baik dan mengharamkan menumpahkan darah sedetikpun.
- Keputusan eksekusi mati rajam menanti pasangan nikah resmi yang gemar mencari jalan dosa haram perzinahan merusak harkat rumah tangganya.
- Pelaksanaan tebas nyawa atau hukuman silang penguasa diberikan demi menjaga ketertiban melawan teror para penjahat kaum yang membatalkan iman islamnya.
