Sunan an-Nasai Hadits 4661 - Penyidikan Hukum Penelusuran Tersangka
Kesaksian Korban dan Penegakan Qisas Batu Menghancurkan Kepala
Sunan an-Nasai : 4661
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4661
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ خَرَجَتْ جَارِيَةٌ عَلَيْهَا أَوْضَاحٌ فَأَخَذَهَا يَهُودِيٌّ فَرَضَخَ رَأْسَهَا وَأَخَذَ مَا عَلَيْهَا مِنْ الْحُلِيِّ فَأُدْرِكَتْ وَبِهَا رَمَقٌ فَأُتِيَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ قَتَلَكِ فُلَانٌ قَالَتْ بِرَأْسِهَا لَا قَالَ فُلَانٌ قَالَ حَتَّى سَمَّى الْيَهُودِيَّ قَالَتْ بِرَأْسِهَا نَعَمْ فَأُخِذَ فَاعْتَرَفَ فَأَمَرَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُضِخَ رَأْسُهُ بَيْنَ حَجَرَيْنِ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Seorang wanita keluar dengan memakai perhiasan kemudian perhiasan tersebut diambil oleh seorang Yahudi, kemudian dia menggencet kepala wanita tersebut dan mengambil perhiasan yang ada padanya.Lalu wanita tersebut ditemukan masih bernyawa, kemudian dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau bersabda: Siapakah yang membunuhmu? Fulan?" kemudian dia menjawab dengan kepalanya: "Tidak." Beliau bersabda: "Fulan?" hingga beliau menyebutkan seorang Yahudi tersebut. Dia menjawab dengan kepalanya: "Ya." Kemudian Yahudi tersebut ditangkap dan mengaku, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar kepalanya digencet, maka digencetlah kepalanya di antara dua batu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Metode pembacaan jejeran tersangka pada kondisi terdesak untuk mendapat konfirmasi korban sekarat dipandang legal memecahkan rekor kejahatan rahasia.
- Gagasan mengangguk dan gelengan lemah dari si pasien terluka parah bernilai persaksian hukum otentik bagi pergerakan cepat aparat kepolisian Islam.
- Nyawa harus mengundang balasan nyawa; membenturkan kepala orang lain demi menguras perhiasannya hanya akan membenturkan hukuman batu mati padanya.
