Sunan an-Nasai Hadits 2413 - Hukuman Berat Menahan Zakat Ternak
Kengerian Siksaan Bagi Peternak yang Malas Membayar Zakat
Sunan an-Nasai : 2413
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2413
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ الْمَعْرُورِ بْنِ سُوَيْدٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلَا بَقَرٍ وَلَا غَنَمٍ لَا يُؤَدِّي زَكَاتَهَا إِلَّا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا كَانَتْ وَأَسْمَنَهُ تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا كُلَّمَا نَفِدَتْ أُخْرَاهَا أَعَادَتْ عَلَيْهِ أُولَاهَا حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ
Abu Dzar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada seorang pun dari pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak mau menunaikan zakatnya, kecuali akan datang pada hari Kiamat binatang itu lebih besar dan lebih gemuk dari sebelumnya, ia menyeruduknya dengan tanduknya dan menginjak orang itu dengan tapak kakinya. Setiap kali yang terakhir selesai diulang lagi yang pertamanya, hingga perkaranya diputuskan di hadapan manusia."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hewan ternak yang hartanya kita tahankan untuk diri sendiri kelak justru akan berubah menjadi alat penyiksaan yang menyakitkan.
- Hukuman akhirat disesuaikan dengan harta yang ditahan, bahkan wujud hewannya diperbesar untuk menambah parah hukumannya.
- Zakat hewan ternak adalah kewajiban mutlak yang berurusan langsung dengan pengadilan akhirat, bukan sekadar urusan pajak dunia.
