Sunan an-Nasai Hadits 4671 - Hukum Qishash pada Gigi
Keadilan Islam: Hukum Qishash untuk Kasus Melukai Gigi
Sunan an-Nasai : 4671
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4671
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو خَالِدٍ سُلَيْمَانُ بْنُ حَيَّانَ قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْقِصَاصِ فِي السِّنِّ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِتَابُ اللَّهِ الْقِصَاصُ
Anas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan qishas pada masalah gigi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ketetapan Allah itu adalah qishas."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam memberlakukan hukum qishash untuk memberikan efek jera dan keadilan yang setara.
- Setiap anggota tubuh manusia, termasuk gigi, memiliki nilai kehormatan yang dilindungi syariat.
- Keputusan hukum yang ditetapkan Rasulullah selalu sejalan dengan ketetapan Allah.
