Sunan an-Nasai Hadits 4671 - Hukum Qishash pada Gigi

Keadilan Islam: Hukum Qishash untuk Kasus Melukai Gigi

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4671

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو خَالِدٍ سُلَيْمَانُ بْنُ حَيَّانَ قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْقِصَاصِ فِي السِّنِّ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِتَابُ اللَّهِ الْقِصَاصُ

Anas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan qishas pada masalah gigi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ketetapan Allah itu adalah qishas."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam memberlakukan hukum qishash untuk memberikan efek jera dan keadilan yang setara.
  • Setiap anggota tubuh manusia, termasuk gigi, memiliki nilai kehormatan yang dilindungi syariat.
  • Keputusan hukum yang ditetapkan Rasulullah selalu sejalan dengan ketetapan Allah.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami