Sunan an-Nasai Hadits 4672 - Hukum Qishash Atas Budak
Kesetaraan Nyawa: Hukum Qishash Bagi Pembunuh Budak
Sunan an-Nasai : 4672
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4672
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ وَمَنْ جَدَعَ عَبْدَهُ جَدَعْنَاهُ
Samurah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya dan barangsiapa memotong ujung-ujung (dari anggota tubuh) budaknya niscaya kami akan memotong ujung-ujungnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nyawa dan fisik seorang budak sama berharganya dengan orang merdeka dalam pandangan qishash.
- Larangan keras bertindak semena-mena atau menyiksa bawahan dan pekerja.
- Keadilan dalam Islam ditegakkan tanpa melihat status sosial pelaku maupun korbannya.
