Sunan an-Nasai Hadits 4673 - Qishash Bagi yang Mengebiri Budak
Perlindungan Hak Asasi: Larangan Keras Mengebiri Budak
Sunan an-Nasai : 4673
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4673
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ خَصَى عَبْدَهُ خَصَيْنَاهُ وَمَنْ جَدَعَ عَبْدَهُ جَدَعْنَاهُ وَاللَّفْظُ لِابْنِ بَشَّارٍ
Samurah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mengebiri budaknya maka kami akan mengebirinya dan barang siapa yang memotong ujung-ujungnya maka kami akan memotong ujungnya." Lafazh hadits tersebut adalah lafazh Ibnu Basysyar.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam melarang keras segala bentuk mutilasi fisik terhadap manusia, termasuk mengebiri.
- Adanya balasan qishash yang persis sama dengan luka atau tindakan yang dilakukan pelaku.
- Pentingnya memperlakukan manusia lain secara manusiawi dan tidak berbuat zalim atas tubuh mereka.
