Sunan an-Nasai Hadits 4678 - Gugurnya Diyat karena Menggigit
Tidak Ada Ganti Rugi Bagi Pelaku yang Menggigit Lengan Saudaranya
Sunan an-Nasai : 4678
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4678
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَجُلًا عَضَّ آخَرَ عَلَى ذِرَاعِهِ فَاجْتَذَبَهَا فَانْتَزَعَتْ ثَنِيَّتَهُ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَبْطَلَهَا وَقَالَ أَرَدْتَ أَنْ تَقْضَمَ لَحْمَ أَخِيكَ كَمَا يَقْضَمُ الْفَحْلُ
Imran bin Hushain Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki menggigit seseorang pada hastanya, kemudian orang tersebut menariknya sehingga gigi serinya terlepas. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau membantahnya seraya bersabda: "Engkau ingin menggigit daging saudaramu sebagaimana pejantan sedang menggigit."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam sangat melindungi hak seseorang yang berusaha menyelamatkan dirinya dari bahaya (pembelaan diri).
- Seseorang yang terluka akibat tindakannya sendiri yang zalim (seperti menggigit) kehilangan hak kompensasinya.
- Perbuatan menggigit atau melukai sesama manusia dinilai sebagai perlakuan yang tidak beradab.
