Sunan an-Nasai Hadits 4679 - Diyat Gigi Terlepas saat Berkelahi
Konsekuensi Perkelahian: Gugurnya Hak Diyat karena Gigitan
Sunan an-Nasai : 4679
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4679
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ زُرَارَةَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ قَاتَلَ يَعْلَى رَجُلًا فَعَضَّ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَانْتَزَعَ يَدَهُ مِنْ فِيهِ فَنَدَرَتْ ثَنِيَّتُهُ فَاخْتَصَمَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَعَضُّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ كَمَا يَعَضُّ الْفَحْلُ لَا دِيَةَ لَهُ
Imran bin Hushain Diriwayatkan dari:
Ya'la berkelahi dengan seseorang, kemudian salah seorang dari mereka menggigit temannya kemudian dia menarik tangannya dari mulut orang yang menggigitnya sehingga gigi seri orang tersebut lepas.Kemudian mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian beliau bersabda: "Salah seorang diantara kalian menggigit saudaranya seperti pejantan yang sedang menggigit. Tidak ada diyat untuknya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam melarang gaya perkelahian yang keji, seperti saling menggigit.
- Pelaku agresi yang terluka saat korbannya berusaha lepas tidak berhak mendapatkan perlindungan diyat.
- Keadilan Nabi bertumpu pada niat pembelaan diri yang dilakukan oleh orang yang digigit.
