Sunan an-Nasai Hadits 4680 - Keputusan Tidak Ada Diyat Bagi Penggigit
Ketegasan Hukum: Tidak Ada Diyat Untuk Cedera Akibat Menggigit
Sunan an-Nasai : 4680
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4680
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ زُرَارَةَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ يَعْلَى قَالَ فِي الَّذِي عَضَّ فَنَدَرَتْ ثَنِيَّتُهُ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا دِيَةَ لَكَ
Imran bin Hushain Diriwayatkan dari:
Ya'la berkata mengenai orang yang menggigit kemudian gigi serinya terlepas: sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada diyat untukmu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tuntutan diyat menjadi gugur sepenuhnya bagi seseorang yang berbuat zalim dan menjadi pemicu kerugian atas dirinya sendiri.
- Pentingnya menghindari metode penyerangan yang merendahkan akal budi, seperti menggigit.
- Hak pembelaan diri selalu diutamakan untuk melepaskan dari rasa sakit.
