Sunan an-Nasai Hadits 4681 - Membatalkan Diyat karena Menggigit
Keadilan Diyat: Batalnya Tuntutan karena Menyerang Saudara
Sunan an-Nasai : 4681
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4681
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبَانُ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ قَالَ حَدَّثَنَا زُرَارَةُ بْنُ أَوْفَى عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَجُلًا عَضَّ ذِرَاعَ رَجُلٍ فَانْتَزَعَ ثَنِيَّتَهُ فَانْطَلَقَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَرَدْتَ أَنْ تَقْضَمَ ذِرَاعَ أَخِيكَ كَمَا يَقْضَمُ الْفَحْلُ فَأَبْطَلَهَا
Imran bin Hushain Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki menggigit hasta laki-laki lain hingga gigi serinya lepas. Kemudian dia pergi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Maka beliau bersabda: "Engkau ingin menggigit hasta saudaramu sebagaimana pejantan yang sedang menggigit." Kemudian beliau membatalkan diyat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syariat Islam tidak membenarkan seseorang mengambil keuntungan hukum atas perbuatan zalimnya sendiri.
- Tindakan menarik paksa anggota tubuh dari gigitan orang adalah reaksi wajar yang dimaafkan.
- Nabi selalu memberikan perumpamaan yang kuat (seperti hewan) untuk mencegah umatnya dari akhlak yang buruk.
