Sunan an-Nasai Hadits 4682 - Kasus Ya'la bin Munyah
Penyelesaian Konflik: Putusan Nabi Atas Kasus Ya'la bin Munyah
Sunan an-Nasai : 4682
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4682
أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ الْخَلِيلِ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ يَعْلَى ابْنِ مُنْيَةَ أَنَّهُ قَاتَلَ رَجُلًا فَعَضَّ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَانْتَزَعَ يَدَهُ مِنْ فِيهِ فَقَلَعَ ثَنِيَّتَهُ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَعَضُّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ كَمَا يَعَضُّ الْبَكْرُ فَأَبْطَلَهَا
Ya'la bin Munyah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Al Khalil] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Mujahid] dari [Ya'la bin Munyah] bahwa dia berkelahi dengan seseorang, Kemudian salah seorang dari mereka menggigit sahabatnya kemudian orang yang digigit menarik tangannya dari mulutnya hingga gigi seri orang yang menggigitnya lepas. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian beliau bersabda: "Salah seorang diantara kalian menggigit saudaranya seperti pejantan yang sedang menggigit." Lalu beliau membatalkan diyat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keputusan pengadilan dalam Islam mempertimbangkan kronologi kejadian dan siapa pemicu kejahatan.
- Seseorang tidak bisa menuntut kompensasi atas luka yang terjadi karena usahanya melukai orang lain.
- Ketegasan pemimpin (Nabi) dalam menolak perkara yang bertentangan dengan keadilan hakiki.
