Sunan an-Nasai Hadits 4683 - Perkelahian Seseorang dari Bani Tamim

Kasus Bani Tamim: Hukum Pembelaan Diri dari Gigitan Lawan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4683

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عَقِيلٍ قَالَ حَدَّثَنَا جَدِّي قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ يَعْلَى ابْنِ مُنْيَةَ أَنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي تَمِيمٍ قَاتَلَ رَجُلًا فَعَضَّ يَدَهُ فَانْتَزَعَهَا فَأَلْقَى ثَنِيَّتَهُ فَاخْتَصَمَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَعَضُّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ كَمَا يَعَضُّ الْبَكْرُ فَأَطَلَّهَا أَيْ أَبْطَلَهَا

Ya'la bin Munyah Diriwayatkan dari:

Seseorang dari Bani Tamim berkelahi dengan seseorang, kemudian dia menggigit tangan orang tersebut. Orang tersebut menariknya hingga melepaskan gigi serinya. Kemudian mereka melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian beliau bersabda: "Salah seorang diantara kalian menggigit saudaranya seperti pejantan yang sedang menggigit. Kemudian beliau membatalkan diyat.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hukum Islam bersifat adil dan tidak memihak satu kabilah tertentu, kebenaran ditegakkan secara objektif.
  • Pelaku kezaliman tidak akan dilindungi oleh syariat ketika kezalimannya itu berdampak buruk pada dirinya sendiri.
  • Hak mempertahankan keselamatan fisik merupakan bagian dari sunnah yang dijaga oleh Nabi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami