Sunan an-Nasai Hadits 4685 - Pembatalan Diyat oleh Nabi
Ketetapan Akhir: Hak Diyat Gugur Bagi Pelaku Gigitan
Sunan an-Nasai : 4685
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4685
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الْجَبَّارِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا عَضَّ يَدَ رَجُلٍ فَانْتُزِعَتْ ثَنِيَّتُهُ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَهْدَرَهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Jabbar bin Al 'Ala` bin Abdul Jabbar] dari [Sufyan] dari ['Amru] dari ['Atho`] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [ayahnya] bahwa seorang laki-laki menggigit tangan orang lain kemudian gigi serinya tercabut, kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau membatalkannya dan tidak memberinya diyat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kepastian hukum dari Rasulullah bahwa pelaku kejahatan tidak dilindungi oleh hak kompensasi.
- Islam mendukung korban yang melawan dan membela diri secara rasional dan refleksif.
- Tidak ada paksaan bagi korban untuk membayar ganti rugi atas kerusakan fisik pihak penyerang.
