Sunan an-Nasai Hadits 4686 - Kasus Gigitan Pekerja Ya'la
Insiden Pekerja Upahan: Pembelaan Diri yang Dibenarkan Syariat
Sunan an-Nasai : 4686
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4686
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْجَبَّارِ مَرَّةً أُخْرَى عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى عَنْ يَعْلَى وَابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى عَنْ يَعْلَى أَنَّهُ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَقَاتَلَ رَجُلًا فَعَضَّ يَدَهُ فَانْتُزِعَتْ ثَنِيَّتُهُ فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيَدَعُهَا يَقْضَمُهَا كَقَضْمِ الْفَحْلِ
Ya'la Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Jabbar] sekali lagi dari [Sufyan] dari ['Amru] dari ['Atho`] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [Ya'la]. Dan [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [Ya'la] bahwa dia mempekerjakan orang upahan kemudian orang tadi berkelahi dengan orang lain dan menggigit tangannya hingga gigi serinya tercabut, kemudian dia melaporkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda: "Apakah dia membiarkan tangannya tergigit seperti gigitan pejantan?"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Setiap orang yang diserang, diizinkan menggunakan tenaganya untuk melepaskan diri dari bahaya fisik.
- Status sosial sebagai pekerja tidak membenarkan tindakan anarkis ataupun memberikan perlindungan hukum yang salah.
- Islam selalu menggunakan akal sehat dalam menilai sebuah kasus perkelahian (korban tidak diwajibkan diam saat disakiti).
