Sunan an-Nasai Hadits 4687 - Pekerja Ya'la di Perang Tabuk
Keputusan Hukum Bagi Pekerja yang Berkelahi Saat Perang Tabuk
Sunan an-Nasai : 4687
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4687
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ فَاسْتَأْجَرْتُ أَجِيرًا فَقَاتَلَ أَجِيرِي رَجُلًا فَعَضَّ الْآخَرُ فَسَقَطَتْ ثَنِيَّتُهُ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَأَهْدَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [ayahya], dia berkata: "Saya berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam perang Tabuk kemudian saya menyewa orang upahan kemudian orang upahanku tersebut berkelahi dengan seorang laki-laki, kemudian orang lain tersebut menggigit hingga gigi serinya lepas, kemudian dia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membatalkannya dan tidak memberinya diyat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Bahkan dalam perjalanan ibadah/perang, hukum keadilan dan kompensasi (diyat) tetap berlaku objektif.
- Seorang majikan tidak bisa membela pekerjanya jika terbukti pekerjanya tersebut berada di pihak yang salah.
- Kebenaran adalah standar tunggal dalam pengambilan keputusan oleh Rasulullah.
