Sunan an-Nasai Hadits 4706 - Mencegah Balas Dendam Rantai
Menahan Diri dari Aksi Main Hakim Sendiri Saat Bertikai
Sunan an-Nasai : 4706
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4706
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي حِصْنٌ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ ح وَأَنْبَأَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي حِصْنٌ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَلَمَةَ يُحَدِّثُ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَعَلَى الْمُقْتَتِلِينَ أَنْ يَنْحَجِزُوا الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ وَإِنْ كَانَتْ امْرَأَةٌ
Abu Salamah Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'I] telah menceritakan kepadaku [Hishn] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah]. Dalam jalur lain disebutkan: telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Huraits] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] telah menceritakan kepadaku [Al Auza'I] telah menceritakan kepadaku [Hishn] bahwa dia mendengar [Abu Salamah] menceritakan dari ['Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Kepada keluarga pembunuh dan yang terbunuh hendaknya saling memaafkan masing-masing kerabatnya meskipun dia seorang wanita."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Agama melarang keras tindakan persekusi, amuk massa, atau penyelesaian pembunuhan dengan amarah di jalanan.
- Keluarga memiliki tanggung jawab moral untuk menenangkan kerabatnya masing-masing agar menyerahkan urusan kepada hukum yang berwenang.
- Meskipun pihak wanita biasanya jauh dari aksi angkat senjata, mereka juga diminta berkontribusi menahan diri dan tidak memanas-manasi suasana.
