Sunan an-Nasai Hadits 4705 - Ketetapan Qishash Mursal
Kepastian Hukum Pidana Nyawa dalam Islam
Sunan an-Nasai : 4705
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4705
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ عَائِذٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى هُوَ ابْنُ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ مُرْسَلٌ
Abu Salamah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang dibunuh sedang dia memiliki keluarga..." secara mursal.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kepastian landasan hukum pembunuhan dan ganti rugi dalam syariat Islam sudah sangat paten dan tidak dapat diganggu gugat.
- Penegakan qishash berfungsi membendung agar keluarga korban tidak melakukan balas dendam brutal secara diam-diam di luar pengadilan.
- Para hakim wajib menginformasikan secara utuh kepada kerabat korban terkait hak-hak mereka yang dilindungi agama.
