Sunan an-Nasai Hadits 4704 - Pilihan Qishash atau Diyat
Kebebasan Memilih Hukuman Pembunuh Bagi Keluarga Korban
Sunan an-Nasai : 4704
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4704
أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ مَزْيَدَ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُقَادَ وَإِمَّا أَنْ يُفْدَى
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang dibunuh sedang dia memiliki keluarga maka dia (bisa) memilih salah satu dari dua pandangan yang terbaik, dibalaskan untuknya atau diberi diyat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sistem keadilan Islam mengutamakan posisi keluarga korban sebagai penentu arah keputusan akhir eksekusi sebuah kasus nyawa.
- Pemberlakuan pembayaran denda atau fidyah merupakan sarana menebus rasa bersalah pelaku sekaligus menyokong kehidupan keluarga korban.
- Musyawarah antar anggota keluarga ahli waris sangat disarankan untuk mencari putusan mana yang paling membawa ketenangan.
