Sunan an-Nasai Hadits 4703 - Hak Ahli Waris Korban Pembunuhan
Dua Pilihan Keadilan Bagi Keluarga Korban Pembunuhan
Sunan an-Nasai : 4703
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4703
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَشْعَثَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُسْهِرٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَمَاعَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُقَادَ وَإِمَّا أَنْ يُفْدَى
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang dibunuh sedang dia memiliki keluarga maka dia (bisa) memilih salah satu dari dua pandangan yang terbaik, dibalaskan untuknya atau diberi diyat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keluarga atau ahli waris terdekat dari korban pembunuhan memiliki wewenang penuh dalam menentukan hukuman akhir bagi pelaku.
- Syariat memfasilitasi kebutuhan emosional dan materiil keluarga korban lewat pilihan antara menuntut qishash atau menerima tebusan.
- Tidak diperbolehkan bagi aparat atau pihak luar untuk memaksa keluarga mengambil salah satu pilihan tersebut, karena itu adalah murni hak mereka.
