Sunan an-Nasai Hadits 4702 - Pemaafan dalam Kasus Qishash
Keteguhan Rasulullah dalam Menyarankan Maaf Daripada Qishash
Sunan an-Nasai : 4702
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4702
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ وَبَهْزُ بْنُ أَسَدٍ وَعَفَّانُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالُوا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ الْمُزَنِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَطَاءُ بْنُ أَبِي مَيْمُونَةَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ مَا أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَيْءٍ فِيهِ قِصَاصٌ إِلَّا أَمَرَ فِيهِ بِالْعَفْوِ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dihadapkan pada perkara mengenai qishash hanya saja beliau memerintahkan agar memberikan maaf.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Konsistensi dalam mengajarkan nilai perdamaian dan maaf sangat penting untuk merubah kebiasaan buruk masyarakat.
- Islam tidak hanya berfokus pada penghukuman fisik, tetapi lebih menonjolkan rehabilitasi sosial dan perbaikan hati.
- Kebesaran jiwa diuji justru pada saat seseorang memiliki kekuatan dan hak penuh untuk menjatuhkan hukuman, namun memilih untuk membebaskannya.
