Sunan an-Nasai Hadits 2588 - Menggantikan Haji untuk Orang Tua yang Sakit Renta
Hukum Badal Haji Bagi Orang Tua yang Telah Renta
Sunan an-Nasai : 2588
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2588
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ سَأَلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ جَمْعٍ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِي الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَمْسِكُ عَلَى الرَّحْلِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَبُو عُبَيْدِ اللَّهِ الْمَخْزُومِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ مِثْلَهُ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Seorang wanita dari Suku Khats'am bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu pagi di hari kurban, ia berkata: "Wahai Rasulullah, kewajiban berhaji yang Allah bebankan kepada para hamba-Nya telah menjumpai ayahku dalam keadaan tua renta, tidak mampu untuk mengendarai kendaraan, maka apakah saya boleh untuk melakukan haji untuknya?" Beliau menjawab: "Ya."Sa'id bin Abdurrahman Abu 'Ubaidullah Al Makhzumi telah mengabarkan kepada kami, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas seperti itu.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seseorang yang fisik tubuhnya sudah sangat renta dan tidak mampu berkendaraan boleh digantikan hajinya oleh anggota keluarganya.
- Anak perempuan memiliki keabsahan hukum yang sama untuk melakukan badal haji demi menunaikan kewajiban ayahnya.
- Kondisi tubuh yang tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan darat termasuk alasan kuat yang sah untuk mewakilkan kewajiban haji.
