Sunan an-Nasai Hadits 2587 - Syarat Badal Haji untuk Orang Tua yang Meninggal
Hukum Badal Haji untuk Orang Tua yang Telah Meninggal
Sunan an-Nasai : 2587
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2587
أَخْبَرَنِي عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حَكِيمٍ الْأَوْدِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الرُّؤَاسِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ ابْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَبِيهَا مَاتَ وَلَمْ يَحُجَّ قَالَ حُجِّي عَنْ أَبِيكِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Terdapat seorang wanita yang bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai ayahnya yang telah meninggal dan belum melakukan haji. Maka beliau bersabda: "Berhajilah untuk ayahmu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Anak diperbolehkan untuk menunaikan ibadah haji atas nama orang tuanya yang telah meninggal dunia.
- Kewajiban haji bagi yang mampu tetap menjadi tanggungan yang bisa diselesaikan oleh ahli waris yang hidup.
- Menggantikan posisi orang tua dalam ibadah haji merupakan salah satu bentuk nyata pengabdian dan kasih sayang anak kepada orang tua yang tiada.
