Sunan an-Nasai Hadits 2591 - Hutang kepada Allah Memiliki Hak Lebih Besar
Kewajiban Haji adalah Hutang kepada Allah yang Wajib Dibayar
Sunan an-Nasai : 2591
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2591
أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ خُشَيْشُ بْنُ أَصْرَمَ النَّسَائِيُّ عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ قَالَ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ أَبَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي مَاتَ وَلَمْ يَحُجَّ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Ada seorang laki-laki yang berkata: "Wahai Rasulullah, ayahku meninggal dan ia belum melakukan haji, apakah saya boleh melakukan haji untuknya? Beliau bersabda: "Bagaimana pendapatmu apabila ayahmu memiliki hutang, apakah engkau membayarnya?" Orang tersebut berkata: "Iya". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maka hutang kepada Allah lebih berhak."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hutang ketaatan kepada Allah, termasuk rukun berhaji yang belum terlaksana, memiliki prioritas tertinggi untuk segera diselesaikan.
- Keluarga inti atau penerus yang hidup diberi wewenang dan hak penuh untuk membersihkan kewajiban orang yang sudah meninggal.
- Memahami kaidah agama menjadi lebih cepat meresap jika dijelaskan dengan membandingkan pada kegiatan keseharian bermasyarakat.
