Sunan an-Nasai Hadits 2592 - Membayarkan Badal Haji Bagi Lansia yang Fisiknya Lemah
Hukum Badal Haji Bagi Orang Tua yang Terancam Fisiknya
Sunan an-Nasai : 2592
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2592
أَخْبَرَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى عَنْ هُشَيْمٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَبِي أَدْرَكَهُ الْحَجُّ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَثْبُتُ عَلَى رَاحِلَتِهِ فَإِنْ شَدَدْتُهُ خَشِيتُ أَنْ يَمُوتَ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ أَكَانَ مُجْزِئًا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَحُجَّ عَنْ أَبِيكَ
Abdullah bin Abbas Diriwayatkan dari:
Terdapat seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ayahku telah mendapatkan kewajiban berhaji, sedang ia dalam keadaan tua renta, tidak mampu untuk tegar diatas kendaraannya. Maka apabila saya mengikatnya saya khawatir ia akan meninggal. Maka apakah boleh saya melakukan haji untuknya?Beliau bersabda: "Bagaimana pendapatmu seandainya ia memiliki hutang kemudian engkau membayarnya, apakah hal tersebut sah?" Orang tersebut berkata: "Iya". Maka beliau bersabda: "Maka lakukanlah haji untuk ayahmu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memaksakan seseorang melakukan ibadah rukun yang dapat mengancam keselamatannya tidak dibenarkan oleh aturan agama Islam.
- Tindakan mengikat atau memaksa tubuh orang yang sangat sakit agar kuat beribadah adalah perlakuan yang dilarang jika mematikan.
- Badal haji kedudukannya sah layaknya sebuah bayaran hutang yang dilakukan seorang perwakilan.
