Sunan an-Nasai Hadits 2624 - Kebolehan Sepatu dan Celana
Solusi Darurat Jika Tidak Punya Pakaian Ihram
Sunan an-Nasai : 2624
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2624
أَخْبَرَنِي أَيُّوبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَزَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang tidak mendapatkan sarung, hendaknya memakai celana panjang, dan barang siapa yang tidak mendapatkan sandal maka hendaknya memakai sepatu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kewajiban menutup aurat berada di atas aturan memakai kain khusus ihram apabila kondisi terpaksa.
- Menggunakan pakaian biasa sebagai pengganti tidak akan membatalkan niat ihram dalam kondisi darurat.
- Jamaah diajarkan untuk fokus pada nilai ibadah daripada terjebak pada masalah perlengkapan duniawi.
