Sunan an-Nasai Hadits 4711 - Aturan Diyat Seratus Unta untuk Pembunuhan

Diyat Pembunuhan Tidak Sengaja dan Ketentuan Unta Bunting

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4711

أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبِيٍّ قَالَ أَنْبَأَنَا حَمَّادٌ عَنْ خَالِدٍ يَعْنِي الْحَذَّاءَ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ أَوْسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا وَإِنَّ قَتِيلَ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا

Abdullah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ketahuilah sesungguhnya orang yang terbunuh karena tidak sengaja adalah mirip dengan orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk, dan tongkat. Diyatnya adalah seratus ekor unta, empat puluh di antaranya sedang bunting."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam sangat menghargai nyawa manusia, sehingga menetapkan sanksi berat bagi pelaku yang menghilangkan nyawa orang lain meski tanpa niat membunuh.
  • Pemukulan menggunakan alat ringan seperti cambuk dan tongkat yang berujung kematian tetap dikategorikan sebagai tindakan yang menuntut pertanggungjawaban besar.
  • Diyat atau ganti rugi berupa unta bunting bertujuan memberikan keadilan dan kompensasi harta yang layak bagi keluarga korban.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami