Sunan an-Nasai Hadits 4711 - Aturan Diyat Seratus Unta untuk Pembunuhan
Diyat Pembunuhan Tidak Sengaja dan Ketentuan Unta Bunting
Sunan an-Nasai : 4711
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4711
أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبِيٍّ قَالَ أَنْبَأَنَا حَمَّادٌ عَنْ خَالِدٍ يَعْنِي الْحَذَّاءَ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ أَوْسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا وَإِنَّ قَتِيلَ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا
Abdullah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ketahuilah sesungguhnya orang yang terbunuh karena tidak sengaja adalah mirip dengan orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk, dan tongkat. Diyatnya adalah seratus ekor unta, empat puluh di antaranya sedang bunting."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam sangat menghargai nyawa manusia, sehingga menetapkan sanksi berat bagi pelaku yang menghilangkan nyawa orang lain meski tanpa niat membunuh.
- Pemukulan menggunakan alat ringan seperti cambuk dan tongkat yang berujung kematian tetap dikategorikan sebagai tindakan yang menuntut pertanggungjawaban besar.
- Diyat atau ganti rugi berupa unta bunting bertujuan memberikan keadilan dan kompensasi harta yang layak bagi keluarga korban.
