Sunan an-Nasai Hadits 4712 - Diyat Pembunuhan Mirip Sengaja Saat Fathu Makkah
Aturan Diyat Unta dalam Khutbah Fathu Makkah
Sunan an-Nasai : 4712
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4712
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَامِلٍ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ خَالِدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ أَوْسٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَطَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ فَقَالَ أَلَا وَإِنَّ قَتِيلَ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا وَالْحَجَرِ مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ فِيهَا أَرْبَعُونَ ثَنِيَّةً إِلَى بَازِلِ عَامِهَا كُلُّهُنَّ خَلِفَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Kamil] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Khalid] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari ['Uqbah bin Aus] dari [seorang sahabat] Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah pada saat penaklukan Mekkah, kemudian beliau bersabda: "Ingatlah, bahwa orang yang terbunuh karena tidak sengaja adalah mirip orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk, tongkat, dan batu. Diyatnya adalah seratus ekor unta, padanya terdapat empat puluh ekor unta yang berumur enam hingga delapan tahun yang seluruhnya bunting."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pentingnya memperhatikan pidato Nabi pada saat penaklukan Mekkah yang mengukuhkan hukum pelindungan darah dan nyawa.
- Memukul dengan batu, tongkat, atau cambuk yang berakibat fatal memiliki denda yang sama, yaitu seratus ekor unta.
- Menyertakan unta bunting usia tertentu sebagai diyat merupakan bentuk sanksi finansial yang berat agar masyarakat menjauhi kekerasan.
