Sunan an-Nasai Hadits 4713 - Diyat Diperberat untuk Pembunuhan Tanpa Niat

Hukum Diyat yang Ditekankan (Mughalladzah)

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4713

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ عَنْ ابْنِ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ خَالِدٍ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ أَوْسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا إِنَّ قَتِيلَ الْخَطَإِ قَتِيلَ السَّوْطِ وَالْعَصَا فِيهِ مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ مُغَلَّظَةٌ أَرْبَعُونَ مِنْهَا فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا

'Uqbah bin Aus Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ketahuilah bahwa orang yang terbunuh karena ketidak sengajaan adalah mirip dengan orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk dan tongkat, padanya terdapat diyat seratus ekor unta yang ditekankan, empat puluh di antaranya sedang bunting."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam memberlakukan hukum diyat yang ditekankan (mughalladzah) untuk pembunuhan yang menggunakan alat pemukul seperti tongkat.
  • Hukuman denda berupa unta bunting diberikan sebagai kompensasi atas tindakan melampaui batas yang merenggut nyawa orang lain.
  • Setiap muslim dituntut untuk menjaga sikap dan mengendalikan diri dari perbuatan yang bisa membahayakan nyawa saudara sesama manusia.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami