Sunan an-Nasai Hadits 4714 - Ketentuan Sebagian Diyat Unta Bunting
Kewajiban Membayar Sebagian Diyat Berupa Unta Bunting
Sunan an-Nasai : 4714
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4714
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ أَوْسٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا دَخَلَ مَكَّةَ يَوْمَ الْفَتْحِ قَالَ أَلَا وَإِنَّ كُلَّ قَتِيلِ خَطَإِ الْعَمْدِ أَوْ شِبْهِ الْعَمْدِ قَتِيلِ السَّوْطِ وَالْعَصَا مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Ya'qub bin Aus] dari [seorang laki-laki] dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala memasuki Mekkah pada saat penaklukan Mekkah bersabda: "Ingatlah, Sesungguhnya orang yang terbunuh karena ketidak sengajaan atau yang mirip dengan terbunuh karena disiksa dengan cambuk dan tongkat, sebagian diyatnya adalah empat puluh ekor unta yang lagi bunting."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penetapan hukum ganti rugi (diyat) ini disampaikan langsung oleh Nabi pada peristiwa besar, menandakan pentingnya perlindungan nyawa.
- Orang yang menyebabkan kematian pihak lain karena pukulan tongkat atau cambuk wajib membayar sebagian diyat dengan unta yang sedang mengandung.
- Kompensasi berupa ternak berharga menunjukkan bahwa syariat memikirkan kesejahteraan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan oleh korban.
