Sunan an-Nasai Hadits 4715 - Keadilan Kompensasi Keluarga Korban
Pesan Rasulullah Tentang Keadilan Diyat Nyawa
Sunan an-Nasai : 4715
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4715
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ أَوْسٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ عَامَ الْفَتْحِ قَالَ أَلَا وَإِنَّ قَتِيلَ الْخَطَإِ الْعَمْدِ قَتِيلَ السَّوْطِ وَالْعَصَا مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Ya'qub bin Aus] bahwa [seorang laki-laki] dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika tiba di Mekkah pada saat penaklukan Mekkah, beliau bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya orang yang terbunuh karena ketidak sengajaan adalah (seperti) orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk dan tongkatSebagian diyatnya empat puluh ekor unta yang lagi bunting."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kehadiran hukum pidana denda ini diumumkan pada momen kemenangan Fathu Makkah untuk menata kembali masyarakat yang taat hukum.
- Hukum tebusan mengisyaratkan bahwa tindakan sembrono menggunakan alat pukul bisa berakibat pada tuntutan ganti rugi yang sangat mahal.
- Hak ahli waris korban sangat diperhatikan dengan memberikan bagian tebusan berupa unta bunting yang punya manfaat jangka panjang.
