Sunan an-Nasai Hadits 4716 - Hukuman Pelampiasan Emosi Berujung Maut
Sanksi Kekerasan Fisik yang Menghilangkan Nyawa
Sunan an-Nasai : 4716
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4716
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ قَالَ أَنْبَأَنَا يَزِيدُ عَنْ خَالِدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ أَوْسٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ مَكَّةَ عَامَ الْفَتْحِ قَالَ أَلَا وَإِنَّ قَتِيلَ الْخَطَإِ الْعَمْدِ قَتِيلَ السَّوْطِ وَالْعَصَا مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Khalid] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Ya'qub bin Aus] bahwa [salah seorang sahabat] Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bercerita kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Mekkah pada saat penaklukan Mekkah, beliau bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya orang yang terbunuh karena ketidak sengajaan adalah (seperti) orang yang terbunuh (karena disiksa) dengan cambuk dan tongkat. Sebagian dari (diyat) nya adalah empat puluh ekor unta yang lagi bunting."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pesan penting tentang denda nyawa ini merupakan bagian dari sistem peradilan masyarakat Islam yang damai dan tertib.
- Setiap orang yang gampang marah dan main tangan harus siap menerima tuntutan denda harta jika pukulannya berakibat fatal.
- Menetapkan sebagian denda dengan hewan ternak produktif bertujuan melindungi hak ekonomi bagi pihak keluarga yang bersedih.
