Sunan an-Nasai Hadits 4720 - Lima Kategori Umur Unta untuk Diyat
Distribusi Usia Hewan Ternak dalam Membayar Diyat
Sunan an-Nasai : 4720
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4720
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ خِشْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ مَسْعُودٍ يَقُولُ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِيَةَ الْخَطَإِ عِشْرِينَ بِنْتَ مَخَاضٍ وَعِشْرِينَ ابْنَ مَخَاضٍ ذُكُورًا وَعِشْرِينَ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِشْرِينَ جَذَعَةً وَعِشْرِينَ حِقَّةً
Khisyf bin Malik Diriwayatkan dari:
Saya mendengar [Ibnu Mas'ud] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan diyat membunuh karena tidak sengaja dua puluh unta betina yang berumur dua tahun dan dua puluh unta jantan yang berumur dua tahun, dua puluh unta betina yang berumur tiga tahun dan dua puluh unta betina yang berumur lima tahun dan dua puluh unta betina yang berumur empat tahun."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Aturan penyusunan seratus unta denda dipecah ke dalam lima rentang usia dan jenis yang berjumlah masing-masing dua puluh ekor.
- Pencampuran hewan jantan dan betina mempermudah keluarga yang harus membayar denda dalam mencari hewan tersebut di pasaran.
- Keputusan hukum ini merangkul kepentingan kedua belah pihak, agar denda dapat dilunasi dan ganti rugi dapat diserahkan.
