Sunan an-Nasai Hadits 4721 - Diyat Menggunakan Dua Belas Ribu Dirham
Ketentuan Pembayaran Diyat Sebesar Dua Belas Ribu
Sunan an-Nasai : 4721
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4721
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ مُعَاذِ بْنِ هَانِئٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ ح و أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هَانِئٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَتَلَ رَجُلٌ رَجُلًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِيَتَهُ اثْنَيْ عَشَرَ أَلْفًا وَذَكَرَ قَوْلَهُ { إِلَّا أَنْ أَغْنَاهُمْ اللَّهُ وَرَسُولُهُ مِنْ فَضْلِهِ } فِي أَخْذِهِمْ الدِّيَةَ وَاللَّفْظُ لِأَبِي دَاوُدَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ada seseorang yang membunuh seorang laki-laki. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan diyatnya dua belas ribu, seraya menyebut firmanNya: (kecuali jika Allah dan rasulNya mencukupkan dari keutamaanNya) pada pengambilan diyat mereka.lafadz ini milik Abu Dawud.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ada pedoman hukum di zaman Nabi yang menetapkan tebusan uang tunai sebanyak dua belas ribu dirham untuk denda nyawa.
- Menerima harta kompensasi diyat adalah hal yang diizinkan dan dianggap sebagai kecukupan rezeki yang Allah karuniakan.
- Aturan pembayaran memakai uang tunai ini memberikan pertolongan bagi masyarakat yang kesulitan menyetorkan hewan unta utuh.
