Sunan an-Nasai Hadits 4724 - Besaran Diyat untuk Warga Non-Muslim
Hak Diyat bagi Ahli Dzimmah dalam Tatanan Negara
Sunan an-Nasai : 4724
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4724
أَخْبَرَنَا عُمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ رَاشِدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى وَذَكَرَ كَلِمَةً مَعْنَاهَا عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقْلُ أَهْلِ الذِّمَّةِ نِصْفُ عَقْلِ الْمُسْلِمِينَ وَهُمْ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] dari [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dan dia menyebutkan sebuah kalimat yang maknanya dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Diyat ahli dzimmah adalah setengah diyat orang muslim, mereka (ahlu dzimmah) adalah Yahudi dan Nasrani.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pemeluk agama lain yang tinggal dengan rukun (ahli dzimmah) berhak atas jaminan perlindungan nyawa dalam hukum publik Islam.
- Jika umat Yahudi atau Nasrani yang dilindungi menjadi korban tak sengaja, pelaku tetap dikenai denda sebesar setengah diyat.
- Ajaran Islam memberikan pelajaran soal bertoleransi lewat keadilan di persidangan agar pihak keluarga non-Muslim tidak ditelantarkan.
