Sunan an-Nasai Hadits 4723 - Diyat Wanita Sepertiga dari Laki-Laki
Ketentuan Hukum Perlindungan Wanita dalam Diyat
Sunan an-Nasai : 4723
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4723
أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ عَيَّاشٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقْلُ الْمَرْأَةِ مِثْلُ عَقْلِ الرَّجُلِ حَتَّى يَبْلُغَ الثُّلُثَ مِنْ دِيَتِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Dhamrah] dari [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Ibnu Juraij] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Diyat seorang wanita seperti diyat seorang laki-laki hingga mencapai sepertiga dari diyatnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syariat memberikan perlakuan nilai kompensasi luka yang setara antara pria dan wanita apabila masih di bawah sepertiga dari diyat maksimal.
- Islam menegakkan perlindungan yang nyata terhadap tubuh dan fisik perempuan agar orang lain tidak berbuat zalim kepada mereka.
- Perhitungan pengadilan tentang kompensasi ganti rugi selalu disesuaikan secara berimbang dengan seberapa parah cedera yang diterima.
