Hadis 4749
Sunan an-Nasai : 4749
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4749
أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبْجَرَ عَنْ إِيَادِ بْنِ لَقِيطٍ عَنْ أَبِي رِمْثَةَ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَبِي فَقَالَ مَنْ هَذَا مَعَكَ قَالَ ابْنِي أَشْهَدُ بِهِ قَالَ أَمَا إِنَّكَ لَا تَجْنِي عَلَيْهِ وَلَا يَجْنِي عَلَيْكَ
Telah mengabarkan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Abdul Malik bin Abjar] dari [Iyad bin Laqith] dari [Abu Rimtsah], dia berkata: "Saya bersama ayahku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Siapa ini yang bersamamu?" ayahku berkata: "Anakku, saya bersaksi dengannya." Beliau bersabda: "Sesungguhnya dia tidak dihukum karena kejahatanmu dan engkau tidak dihukum karena kejahatannya."
