Sunan an-Nasai Hadits 4751 - Seseorang Tidak Menanggung Dosa Orang Lain
Keadilan dalam Islam: Seseorang Tidak Menanggung Kejahatan Orang Lain
Sunan an-Nasai : 4751
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4751
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ هِشَامٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ هِلَالٍ عَنْ ثَعْلَبَةَ بْنِ زَهْدَمٍ قَالَ انْتَهَى قَوْمٌ مِنْ بَنِي ثَعْلَبَةَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَخْطُبُ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَؤُلَاءِ بَنُو ثَعْلَبَةَ بْنِ يَرْبُوعٍ قَتَلُوا فُلَانًا رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَجْنِي نَفْسٌ عَلَى أُخْرَى
Tsa'labah bin Zahdam Diriwayatkan dari:
Beberapa orang dari Bani Tsa'labah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang berkhutbah, kemudian seseorang berkata: "Wahai Rasulullah, orang-orang Bani Tsa'labah bin Yarbu' telah membunuh Fulan dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Setiap individu hanya menanggung dosa dan akibat dari perbuatannya sendiri.
- Hukum dalam Islam sangat adil dan melarang keras menghukum orang yang tidak bersalah.
- Tradisi balas dendam kepada keluarga atau suku pelaku kejahatan sangat dilarang oleh Rasulullah.
