Sunan an-Nasai Hadits 4754 - Larangan Hukum Salah Sasaran
Tidak Ada Hukuman Bagi Orang yang Tidak Bersalah Menurut Hadits
Sunan an-Nasai : 4754
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4754
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ الْأَشْعَثِ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي ثَعْلَبَةَ بْنِ يَرْبُوعٍ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَتَكَلَّمُ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَؤُلَاءِ بَنُو ثَعْلَبَةَ بْنِ يَرْبُوعٍ الَّذِينَ أَصَابُوا فُلَانًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَعْنِي لَا تَجْنِي نَفْسٌ عَلَى نَفْسٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al Asy'ats bin Sulaim] dari [ayahnya] dari [seseorang dari Bani Tsa'labah bin Yarbu'], dia berkata: "Saya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau sedang berbicara. Kemudian seseorang berkata: "Wahai Rasulullah, mereka adalah Bani Tsa'labah bin Yarbu' yang telah membunuh Fulan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak, sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penolakan tegas dari Rasulullah terhadap bentuk hukuman yang salah sasaran.
- Pemimpin harus berani mengatakan 'Tidak' terhadap tuntutan yang bertentangan dengan keadilan syariat.
- Emosi keluarga korban tidak boleh mengesampingkan prinsip kebenaran dan keadilan dalam hukum Islam.
