Sunan an-Nasai Hadits 4755 - Keadilan Sanksi Pidana
Penjelasan Nabi: Kejahatan Seseorang Hanya Ditanggung Dirinya Sendiri
Sunan an-Nasai : 4755
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4755
أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ فِي حَدِيثِهِ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي يَرْبُوعٍ قَالَ أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُكَلِّمُ النَّاسَ فَقَامَ إِلَيْهِ نَاسٌ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ هَؤُلَاءِ بَنُو فُلَانٍ الَّذِينَ قَتَلُوا فُلَانًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَجْنِي نَفْسٌ عَلَى أُخْرَى
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] dalam haditsnya dari [Abu Al Ahwash] dari [Al Asy'ats] dari [ayahnya] dari [seorang laki-laki dari Bani Yarbu'], dia berkata: "Saya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau sedang berbicara dengan orang-orang, kemudian beberapa orang menemui beliau dan berkata: "Wahai Rasulullah, mereka adalah Bani Fulan yang telah membunuh Fulan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Konsistensi hukum sangat diutamakan dalam ajaran Islam, kapan pun dan dalam keadaan apa pun.
- Setiap pelanggaran hukum harus diselesaikan dengan kepala dingin tanpa menuduh kerabat pelaku.
- Seorang pemimpin atau hakim harus mampu menenangkan suasana dengan putusan yang adil dan berlandaskan wahyu.
