Sunan an-Nasai Hadits 4766 - Kepastian Hukum Diyat Jari

Keadilan Nilai Diyat: Semua Jari Dihargai Sama Menurut Islam

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4766

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ الْأَصَابِعُ عَشْرٌ عَشْرٌ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Jari-jari diyatnya adalah sepuluh-sepuluh.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Ketetapan hukum diyat jari merupakan bagian baku dari syariat Islam yang tidak bisa diubah oleh manusia.
  • Pelaku kejahatan fisik wajib bertanggung jawab memberikan kompensasi material kepada korbannya.
  • Korban tetap diberikan hak penuh secara Islam untuk memilih apakah ia ingin menuntut ganti rugi tersebut atau memaafkannya.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami