Sunan an-Nasai Hadits 4766 - Kepastian Hukum Diyat Jari
Keadilan Nilai Diyat: Semua Jari Dihargai Sama Menurut Islam
Sunan an-Nasai : 4766
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4766
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ الْأَصَابِعُ عَشْرٌ عَشْرٌ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Jari-jari diyatnya adalah sepuluh-sepuluh.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ketetapan hukum diyat jari merupakan bagian baku dari syariat Islam yang tidak bisa diubah oleh manusia.
- Pelaku kejahatan fisik wajib bertanggung jawab memberikan kompensasi material kepada korbannya.
- Korban tetap diberikan hak penuh secara Islam untuk memilih apakah ia ingin menuntut ganti rugi tersebut atau memaafkannya.
