Sunan an-Nasai Hadits 4765 - Diyat Jari Beda Ukuran

Denda Melukai Jari: Hukumnya Tetap Sama Meski Ukuran Jarinya Berbeda

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4765

أَخْبَرَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ فَهَذِهِ وَهَذِهِ سَوَاءٌ الْإِبْهَامُ وَالْخِنْصَرُ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Ini dan ini adalah sama (diyatnya) ", yaitu ibu jari dan jari kelingking.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tidak diperbolehkan menawar atau memotong nilai ganti rugi hanya karena jari yang terputus ukurannya lebih kecil.
  • Keadilan syariat Islam terletak pada kepastian hukumnya yang merata dan berlaku umum.
  • Kemudahan aturan denda bertujuan untuk menghindari konflik yang bisa berlarut-larut panjang.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami