Sunan an-Nasai Hadits 4765 - Diyat Jari Beda Ukuran
Denda Melukai Jari: Hukumnya Tetap Sama Meski Ukuran Jarinya Berbeda
Sunan an-Nasai : 4765
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4765
أَخْبَرَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ فَهَذِهِ وَهَذِهِ سَوَاءٌ الْإِبْهَامُ وَالْخِنْصَرُ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Ini dan ini adalah sama (diyatnya) ", yaitu ibu jari dan jari kelingking.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak diperbolehkan menawar atau memotong nilai ganti rugi hanya karena jari yang terputus ukurannya lebih kecil.
- Keadilan syariat Islam terletak pada kepastian hukumnya yang merata dan berlaku umum.
- Kemudahan aturan denda bertujuan untuk menghindari konflik yang bisa berlarut-larut panjang.
