Sunan an-Nasai Hadits 4764 - Diyat Ibu Jari dan Kelingking
Ibu Jari dan Jari Kelingking Bernilai Sama dalam Hukum Diyat
Sunan an-Nasai : 4764
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4764
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنِي قَتَادَةُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَذِهِ وَهَذِهِ سَوَاءٌ يَعْنِي الْخِنْصَرَ وَالْإِبْهَامَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Ini dan ini adalah sama." yaitu jari kelingking dan ibu jari.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nilai ganti rugi denda tidak ditentukan berdasarkan ukuran besar kecilnya organ tubuh tersebut.
- Islam memberi kemudahan dalam penegakan hukum agar keputusan hakim bisa dikeluarkan dengan lebih cepat dan pasti.
- Ibu jari dan kelingking dinilai sama harganya karena keduanya sama-sama memiliki kegunaan penting bagi manusia.
