Sunan an-Nasai Hadits 4763 - Catatan Kuno Hukum Diyat
Bukti Tulisan Rasulullah Tentang Diyat Jari Pada Dokumen Keluarga 'Amru bin Hazm
Sunan an-Nasai : 4763
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4763
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ لَمَّا وُجِدَ الْكِتَابُ الَّذِي عِنْدَ آلِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ الَّذِي ذَكَرُوا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ لَهُمْ وَجَدُوا فِيهِ وَفِيمَا هُنَالِكَ مِنْ الْأَصَابِعِ عَشْرًا عَشْرًا
Sa'id bin Al Musayyab Diriwayatkan dari:
Tatkala ditemukan catatan yang ada pada keluarga 'Amru bin Hazm yang mereka sebutkan bahwa catatan tersebut ditulis oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mereka, mereka dapatkan isinya dan di antara isinya adalah diyat untuk jari-jari adalah sepuluh sepuluh.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum pidana dan perdata Islam telah dibukukan serta ditulis dengan rapi sejak zaman Nabi Muhammad.
- Tulisan hukum atau dokumen kenegaraan dari Rasulullah diwariskan dan dijaga secara baik oleh para sahabat.
- Aturan diyat 10 unta untuk satu jari bukanlah karangan sahabat, melainkan aturan sah dari tulisan wahyu.
