Sunan an-Nasai Hadits 4762 - Aturan Diyat Jari Tangan dan Kaki
Penjelasan Hadits Tentang Diyat 10 Ekor Unta untuk Setiap Jari
Sunan an-Nasai : 4762
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4762
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَفْصٌ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْبَلْخِيُّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ غَالِبٍ التَّمَّارِ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ عَنْ مَسْرُوقِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْأَصَابِعَ سَوَاءٌ عَشْرًا عَشْرًا مِنْ الْإِبِلِ
Abu Musa Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa diyat untuk jari-jari adalah sama, yaitu sepuluh unta, sepuluh unta.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam memastikan ganti rugi (diyat) luka fisik wajib dibayarkan menggunakan harta yang bernilai seperti unta.
- Kepastian hukum bagi korban yang kehilangan jarinya sangat dijamin oleh syariat Islam.
- Banyaknya periwayatan hadits tentang diyat jari membuktikan bahwa perkara ini bukan urusan yang bisa diremehkan.
