Sunan an-Nasai Hadits 4762 - Aturan Diyat Jari Tangan dan Kaki

Penjelasan Hadits Tentang Diyat 10 Ekor Unta untuk Setiap Jari

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4762

أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَفْصٌ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْبَلْخِيُّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ غَالِبٍ التَّمَّارِ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ عَنْ مَسْرُوقِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْأَصَابِعَ سَوَاءٌ عَشْرًا عَشْرًا مِنْ الْإِبِلِ

Abu Musa Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa diyat untuk jari-jari adalah sama, yaitu sepuluh unta, sepuluh unta.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam memastikan ganti rugi (diyat) luka fisik wajib dibayarkan menggunakan harta yang bernilai seperti unta.
  • Kepastian hukum bagi korban yang kehilangan jarinya sangat dijamin oleh syariat Islam.
  • Banyaknya periwayatan hadits tentang diyat jari membuktikan bahwa perkara ini bukan urusan yang bisa diremehkan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami