Sunan an-Nasai Hadits 4761 - Kesetaraan Diyat Semua Jari

Semua Jari Memiliki Nilai Diyat yang Sama Menurut Hadits Nabi

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4761

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ غَالِبٍ التَّمَّارِ عَنْ مَسْرُوقِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَصَابِعُ سَوَاءٌ عَشْرًا

Abu Musa Al Asy'ari Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jari-jari diyatnya sama, yaitu sepuluh."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Seluruh jari baik di tangan maupun kaki memiliki nilai denda atau diyat yang dipukul rata.
  • Tidak ada jari yang lebih superior atau lebih rendah nilainya di mata hukum Islam.
  • Aturan ini mencegah perdebatan tentang besaran ganti rugi di sidang pengadilan.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami