Sunan an-Nasai Hadits 4761 - Kesetaraan Diyat Semua Jari
Semua Jari Memiliki Nilai Diyat yang Sama Menurut Hadits Nabi
Sunan an-Nasai : 4761
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4761
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ غَالِبٍ التَّمَّارِ عَنْ مَسْرُوقِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَصَابِعُ سَوَاءٌ عَشْرًا
Abu Musa Al Asy'ari Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jari-jari diyatnya sama, yaitu sepuluh."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seluruh jari baik di tangan maupun kaki memiliki nilai denda atau diyat yang dipukul rata.
- Tidak ada jari yang lebih superior atau lebih rendah nilainya di mata hukum Islam.
- Aturan ini mencegah perdebatan tentang besaran ganti rugi di sidang pengadilan.
