Sunan an-Nasai Hadits 4760 - Besaran Diyat Jari 10 Unta

Besaran Denda Memotong Jari Seseorang Yaitu 10 Ekor Unta

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4760

أَخْبَرَنَا أَبُو الْأَشْعَثِ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مَسْرُوقِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْأَصَابِعِ عَشْرٌ عَشْرٌ

Abu Musa Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Diyat jari-jari adalah sepuluh, sepuluh."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Mencederai atau memotong satu jari tangan atau kaki dikenakan ganti rugi sepuluh ekor unta.
  • Jari memiliki peran yang sangat besar bagi manusia sehingga nilai dendanya dipatok sangat tinggi.
  • Nilai denda yang besar ini ditujukan sebagai bentuk peringatan keras agar orang tidak sembarangan melukai orang lain.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami