Sunan an-Nasai Hadits 4760 - Besaran Diyat Jari 10 Unta
Besaran Denda Memotong Jari Seseorang Yaitu 10 Ekor Unta
Sunan an-Nasai : 4760
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4760
أَخْبَرَنَا أَبُو الْأَشْعَثِ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مَسْرُوقِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْأَصَابِعِ عَشْرٌ عَشْرٌ
Abu Musa Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Diyat jari-jari adalah sepuluh, sepuluh."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mencederai atau memotong satu jari tangan atau kaki dikenakan ganti rugi sepuluh ekor unta.
- Jari memiliki peran yang sangat besar bagi manusia sehingga nilai dendanya dipatok sangat tinggi.
- Nilai denda yang besar ini ditujukan sebagai bentuk peringatan keras agar orang tidak sembarangan melukai orang lain.
