Sunan an-Nasai Hadits 4759 - Kesetaraan Diyat Gigi
Ketentuan Hukum Islam: Diyat Setiap Gigi Bernilai Sama Yaitu 5 Unta
Sunan an-Nasai : 4759
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4759
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ مَطَرٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَسْنَانُ سَوَاءٌ خَمْسًا خَمْسًا
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Mathar] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Gigi diyatnya sama, yaitu lima, lima."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak ada perbedaan kelas atau harga antara gigi seri, gigi taring, maupun gigi geraham dalam perhitungan diyat.
- Setiap gigi yang dirusak bernilai denda tetap sebanyak lima ekor unta.
- Islam menyederhanakan perhitungan hukum ganti rugi agar mudah dipahami dan mencegah perdebatan antara korban dan pelaku.
