Sunan an-Nasai Hadits 4759 - Kesetaraan Diyat Gigi

Ketentuan Hukum Islam: Diyat Setiap Gigi Bernilai Sama Yaitu 5 Unta

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4759

أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ مَطَرٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَسْنَانُ سَوَاءٌ خَمْسًا خَمْسًا

Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Mathar] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Gigi diyatnya sama, yaitu lima, lima."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tidak ada perbedaan kelas atau harga antara gigi seri, gigi taring, maupun gigi geraham dalam perhitungan diyat.
  • Setiap gigi yang dirusak bernilai denda tetap sebanyak lima ekor unta.
  • Islam menyederhanakan perhitungan hukum ganti rugi agar mudah dipahami dan mencegah perdebatan antara korban dan pelaku.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami