Sunan an-Nasai Hadits 4758 - Besaran Diyat Gigi
Hadits Denda Patah Gigi dalam Hukum Islam: 5 Ekor Unta
Sunan an-Nasai : 4758
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4758
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبَّادٌ عَنْ حُسَيْنٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْأَسْنَانِ خَمْسٌ مِنْ الْإِبِلِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami ['Abbad] dari [Husain] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Diyat untuk gigi adalah lima ekor unta."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Merusak satu buah gigi orang lain dikenakan denda hukum seberat lima ekor unta.
- Tubuh manusia amat berharga dan tidak ada cedera fisik yang dianggap ringan dalam pengadilan Islam.
- Besarnya denda berfungsi untuk mencegah orang saling menyakiti fisik, terutama di area wajah.
